Market Hari Ini 07 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Wacana BUMN Diubah Jadi Koperasi: Begini Respons Wamen Tiko

Wacana BUMN Diubah Jadi Koperasi: Begini Respons Wamen Tiko
Wacana BUMN Diubah Jadi Koperasi: Begini Respons Wamen Tiko

KABARBURSA.COM - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartiko Wirjoatmodjo, atau yang biasa disapa Tiko, menegaskan bahwa BUMN akan tetap memegang prinsip yang kuat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 terkait perusahaan milik negara.

"Dalam kerangka UU BUMN, kita tetap konsisten sebagai entitas BUMN," ucap Tiko saat diwawancarai di Jakarta pada hari Rabu.

Pernyataan ini adalah tanggapan atas ide yang diusulkan oleh tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengusulkan perubahan status BUMN menjadi koperasi.

UU Nomor 19 Tahun 2003 memberikan ketentuan terkait status perusahaan negara, termasuk Perum dan Persero. Regulasi lainnya merinci mengenai penggabungan, investasi, akuisisi, dan likuidasi BUMN.

Menurut Tiko, undang-undang ini menjadi landasan untuk memastikan pelayanan umum yang efektif di perusahaan negara. "Wacana yang beredar tidak menghentikan semangat BUMN untuk terus berperan aktif dalam kontribusi kepada negara dan masyarakat," tambahnya.

Tiko menegaskan, "Kami akan terus meningkatkan kontribusi kami kepada masyarakat."

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti bahwa pembubaran korporasi milik negara dapat menciptakan gelombang pengangguran baru di Indonesia, terutama mengingat 1,6 juta orang bekerja sebagai pegawai BUMN. Erick menekankan bahwa pegawai BUMN telah berperan sebagai agen perubahan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini mencapai 5 persen.

Erick juga memaparkan bahwa seluruh korporasi milik negara pada tahun 2023 berhasil mencatatkan dividen terbesar dalam sejarah Indonesia, mencapai Rp 82,1 triliun. Keberhasilan ini, menurutnya, menjadi landasan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait