Market Hari Ini 30 May 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Wapres Adem-Ademin Kontroversi Tapera: Begini Katanya

Wapres Adem-Ademin Kontroversi Tapera: Begini Katanya
Wapres Adem-Ademin Kontroversi Tapera: Begini Katanya

Daftar Isi

  1. 01 Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
  2. 02 Pengusaha Merasa Dibebani

KABARBURSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan perlunya sosialisasi yang lebih intensif dan edukasi yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar dapat dipahami dengan baik.

Wapres menanggapi polemik terkait kebijakan potongan gaji untuk iuran Tapera yang menjadi sorotan belakangan ini.

"Dalam konteks Tapera, sebenarnya program ini belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik. Tapera sebenarnya adalah tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Bagi yang belum memiliki rumah, ada beragam skema pembiayaan seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau KBR (Kredit Pembangunan Rumah). Bagi yang sudah memiliki rumah, dapat menggunakan KRR (Kredit Renovasi Rumah) untuk pemeliharaan," ujar Wapres.

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menghadiri peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Aceh.

Wapres menekankan bahwa bagi masyarakat yang tidak memerlukan skema pembiayaan perumahan, dana Tabera tetap aman dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

"Tabungan di Tapera adalah dana yang aman dan dapat ditarik kembali pada waktunya. Oleh karena itu, program ini sebenarnya adalah wujud dari semangat gotong royong atau ta'awun dalam membantu sesama," tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa para penyelenggara program Tapera harus melakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif agar masyarakat memahami program ini dengan baik.

Regulasi mengenai Tapera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan revisi dari PP 25/2020.

Program ini mewajibkan ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta untuk berpartisipasi. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera dan akan dikembalikan kepada peserta. Bagi peserta yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mereka dapat memperoleh manfaat berupa KPR, KBR, dan KRR dengan tenor panjang dan suku bunga yang terjangkau.

Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi dinilai bisa kena dampak akibat adanya kebijakan iuaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, pola konsumsi berpotensi menghilang dengan adanya kebijakan iuran Tapera.

“Ada konsumsi yang hilang juga karena kebijakan Tapera ini, dikarenakan ada bagian pendapatan yang disetorkan ke negara lewat Tapera,” ujarnya kepada Kabar Bursa, Kamis 30 Mei 2024.

Pada akhirnya, kata Huda, konsumsi akan tertekan dan berpengaruh ke produk domestik bruto (PDB). Hal ini pun bisa membuat pertumbuhan ekonomi akan terbatas.

“Jadi ada efek kontradiktif dari kebijakan Tapera ini terhadap ekonomi kita,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian. Ia menyatakan iuran Tapera  memberatkan pekerja dan pengusaha.

Apalagi, Eliza melihat pertumbuhan upah rill para pekerja di bawah tingkat inflasi. Dengan ini dia mengatakan daya beli masyarakat sedang tergerus.

“Jika ada iuran lagi, ini akan sangat terasa,” kata Eliza kepada Kabar Bursa, Kamis 30 Mei 2024.

Di sisi lain, Eliza mengatakan masyarakat saat ini akan menghadapi sejumlah kondisi. Seperti kenaikan Pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hingga isu kenaikan BBM.

Menurut dia, kondisi tersebut bisa mempengaruhi pola konsumsi, terutama untuk kalangan kelas menengah.

“Ini akan mempengaruhi pola konsumsi terutama kelas menengah. Konsumsi ini berkontribusi kurang lebih sekitar 54 persen terhadap ekonomi, kelas menengah menyumbang terhadap konsumsi itu sekitar 35,7 persen,” jelas dia.

Pengusaha Merasa Dibebani

Sebelumnya, kebijakan iuran Tapera ini telah ditolak sejumlah elemen, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, menyatakan kebijakan tersebut akan sangat memberatkan pekerja dan pelaku usaha.

“Sejak munculnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, APINDO dengan tegas menolak diberlakukannya UU tersebut. APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera,” ujarnya.

Shinta menjelaskan bahwa APINDO memiliki beberapa pandangan terhadap regulasi tersebut. Pertama, meskipun mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan, PP No.21/2024 dinilai sebagai duplikasi dari program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

“Tambahan beban bagi pekerja (2,5 persen) dan pemberi kerja (0,5 persen) dari gaji tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Shinta.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait