Market Hari Ini 23 Jan 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

WINS Masuk JV Pelayaran Malaysia, Kuasai 49 Persen Saham

WINS membentuk perusahaan patungan di Malaysia dengan kepemilikan 49 persen saham.

WINS mengumumkan pembentukan JV pelayaran di Malaysia dengan kepemilikan 49 persen saham, sesuai keterbukaan informasi Januari 2026.

Ilustrasi: Kapal tangker yang tengah berlayar di laut. (Foto: Pexels/Alexander Bobrov)
Ilustrasi: Kapal tangker yang tengah berlayar di laut. (Foto: Pexels/Alexander Bobrov)

KABARBURSA.COM – PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) melakukan penyertaan modal melalui pembentukan perusahaan patungan di Malaysia pada 23 Januari 2026. Melalui aksi korporasi tersebut, WINS menguasai 49 persen saham Petromar Offshore Sdn Bhd, perusahaan yang bergerak di sektor pelayaran, dengan tujuan memperluas akses pasar regional.

Manajemen WINS menyampaikan bahwa pembentukan perusahaan patungan ini dilakukan untuk membuka akses yang lebih luas ke pasar Malaysia dan memperkuat kehadiran usaha di sektor pelayaran lepas pantai. Informasi tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan fakta material kepada otoritas pasar modal.

“Pembentukan perusahaan patungan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik ke pasar Malaysia melalui kerja sama di sektor pelayaran,” ujar manajemen WINS dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 23 Januari 2026.

Manajemen juga menegaskan bahwa kepemilikan saham WINS dalam perusahaan patungan tersebut berada pada porsi 49 persen, sementara sisanya dimiliki oleh mitra lokal di Malaysia.
“Kepemilikan saham WINS dalam Petromar Offshore Sdn Bhd adalah sebesar 49 persen,” ujar manajemen dalam dokumen yang sama.

Perusahaan patungan yang dibentuk bernama Petromar Offshore Sdn Bhd, berkedudukan di Malaysia, dan menjalankan kegiatan usaha di bidang pelayaran. Pembentukan entitas ini dilakukan melalui anak usaha WINS, yang bertindak sebagai pihak yang melakukan penyertaan modal dalam struktur perusahaan patungan tersebut.

Dalam keterbukaan informasi dijelaskan bahwa aksi korporasi ini dikategorikan sebagai fakta material dan disampaikan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Penyampaian informasi dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif transaksi.

WINS menyebutkan bahwa penyertaan modal dalam perusahaan patungan di Malaysia tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, aspek hukum, maupun keberlangsungan usaha WINS pada saat transaksi dilakukan. Penilaian tersebut disampaikan sesuai kondisi yang berlaku pada tanggal keterbukaan informasi.

Sebagai konteks, WINS merupakan emiten yang bergerak di bidang jasa pelayaran dan dukungan operasi lepas pantai, dengan fokus utama pada penyediaan kapal pendukung bagi industri energi dan kegiatan maritim. Aktivitas usaha WINS mencakup penyewaan kapal, pengangkutan, serta layanan pendukung operasi offshore di kawasan Asia Tenggara.

Pembentukan perusahaan patungan di Malaysia menambah daftar kehadiran usaha WINS di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Hingga sebelum transaksi ini, kegiatan usaha WINS telah menjangkau beberapa wilayah operasional di luar Indonesia melalui kontrak dan kerja sama pelayaran. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait