Market Hari Ini 26 Nov 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Uslimin Usle

YUPI Siap Guyur Dividen Interim, Investor Diminta Cermati Jadwal

Keputusan ini disambut positif oleh pelaku pasar karena menunjukkan kemampuan YUPI menjaga profitabilitas di tengah tekanan biaya produksi

PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI), produsen permen kenyal terkemuka di Indonesia, resmi mengumumkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025

Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.
Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dok KabarBursa.

KABARBURSA.COM – PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI), produsen permen kenyal terkemuka di Indonesia, resmi mengumumkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025. Manajemen perusahaan telah menyetujui penyaluran dividen interim berdasarkan keputusan Direksi dan Dewan Komisaris pada 24 November 2025. Dividen tersebut berasal dari laba bersih YUPI selama sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025. Nilai dividen yang dibagikan ditetapkan sebesar Rp35,1103513075 per saham.

Keputusan ini disambut positif oleh pelaku pasar karena menunjukkan kemampuan YUPI menjaga profitabilitas di tengah tekanan biaya produksi dan dinamika konsumsi domestik. “Ini bentuk apresiasi untuk pemegang saham,” ujar manajemen YUPI dalam keterangan tertulis Rabu, 26 November 2025. Sentimen itu dinilai menjadi katalis tambahan bagi saham YUPI menjelang akhir tahun, terutama bagi investor yang mengincar return dividen.

Jadwal pembagian dividen juga telah resmi dirilis. Perdagangan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 3 Desember 2025, disusul ex dividen pada 4 Desember 2025. Untuk pasar tunai, cum dividen berlangsung pada 5 December 2025 yang juga menjadi recording date bagi daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen. Pembayaran akan dilakukan pada 18 Desember 2025.

Dividen interim diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham YUPI pada 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. Dana dividen bagi pemegang saham yang menggunakan fasilitas penitipan kolektif KSEI akan langsung didistribusikan melalui RDN di perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing. Untuk pemegang saham di luar KSEI, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening sesuai data yang harus disampaikan tertulis kepada PT Datindo Entrycom paling lambat 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.

YUPI juga menegaskan bahwa pembagian dividen akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Dividen untuk wajib pajak badan dalam negeri tidak dikenakan pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak selama dana tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia. Jika tidak memenuhi ketentuan, pajak harus disetor sendiri oleh pemegang saham sesuai regulasi.

Pemegang saham luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif P3B wajib mengunggah dokumen DGT atau SKD sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Jika dokumen tidak tersedia, maka dividen akan otomatis dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 20 persen.

YUPI menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mengirimkan pemberitahuan khusus lainnya di luar pengumuman resmi ini. Investor dapat memperoleh konfirmasi pembayaran melalui perusahaan efek atau bank kustodian yang mereka gunakan, serta wajib melaporkan penerimaan dividen pada tahun pajak berjalan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait