Otomotif 18 Jan 2026 Penulis: Harun Rasyid Editor: Moh. Alpin Pulungan

Daur Ulang Baterai EV China Diatur Ketat, Apa Dampaknya Bagi RI?

China resmi berlakukan aturan ketat daur ulang baterai EV mulai April 2026, mewajibkan pelacakan penuh dan mencegah sirkulasi baterai bekas ilegal.

China tetapkan regulasi daur ulang baterai EV, wajibkan pelacakan dan penyerahan ke pusat resmi. Aturan ini berpotensi pengaruhi industri EV Indonesia.

Ilustrasi China siapkan aturan ketat soal daur ulang baterai mobil listrik-hybrid. Berikut dampaknya bagi industri. Foto: Benchmark Source
Ilustrasi China siapkan aturan ketat soal daur ulang baterai mobil listrik-hybrid. Berikut dampaknya bagi industri. Foto: Benchmark Source

Daftar Isi

  1. 01 Dampak bagi Industri Otomotif dan EV Indonesia

KABARBURSA.COM - Pemerintah China resmi memperketat tata kelola daur ulang baterai kendaraan listrik (EV). Daur ulang baterai EV diatur dengan terbitnya dorongan pemerintah China yang berisi “Langkah-Langkah Sementara untuk Pengelolaan Daur Ulang dan Pemanfaatan Komprehensif Baterai Daya Bekas Kendaraan Listrik”. 

CarNewsChina melaporkan, aturan daur ulang baterai EV yang berlaku per 1 April tahun ini. Regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan arus baterai bekas sekaligus memperkuat pengawasan industri kendaraan energi baru (NEV).

Salah satu poin kunci kebijakan ini adalah kewajiban baterai EV tetap terpasang pada kendaraan saat proses pembongkaran. Tujuannya guna mencegah peredaran baterai bekas ilegal yang sulit dilacak.

Rencananya, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) akan membangun platform informasi nasional untuk melacak siklus hidup baterai kendaraan NEV secara menyeluruh, mulai dari produksi, penjualan, perbaikan, penggantian, pembongkaran, hingga daur ulang dan pemanfaatan lanjutan.

Langkah ini memperkuat kebijakan sebelumnya, di mana standar daur ulang baterai nasional resmi ditetapkan pada 16 Januari 2026 oleh regulator China. 

Nantinya setiap baterai dari kendaraan elektrifikasi wajib memiliki identifikasi sesuai standar bernama GB/T 34014, serta menggunakan material minim toxic dan mudah didaur ulang.

Produsen dan importir kendaraan energi baru juga diwajibkan melaporkan data teknis baterai, termasuk prosedur pembongkaran, kode baterai, dan tanggal penjualan kendaraan dalam tenggat waktu yang ketat setelah sertifikasi produk diterbitkan.

Aturan baru juga mewajibkan kepada setiap produsen dan importir baterai maupun kendaraan listrik untuk mengikuti sejumlah syarat.

Tuntutan kepada industri tersebut mencakup mendirikan stasiun layanan daur ulang di wilayah penjualan, menerima seluruh baterai bekas yang layak didaur ulang, mengumumkan dan memperbarui informasi pusat daur ulang, menyerahkan pengelolaan baterai bekas kepada entitas daur ulang resmi, hingga melaranf pemanfaatan baterai bekas tanpa izin hukum.

Selain itu perusahaan penukaran baterai dan layanan perawatan EV juga diwajibkan menyerahkan baterai bekas ke pusat daur ulang resmi.

Lebih lanjut, China saat ini berada di garis depan industri daur ulang baterai global. Pada 2025, sejumlah perusahaan lokal dilaporkan mampu memulihkan 96,5 persen litium serta 99,6 persen nikel, kobalt, dan mangan dari baterai bekas.

Lembaga riset China memperkirakan volume baterai bekas akan mencapai 1 juta ton pada 2030. Nilai pasar daur ulang baterai China sendiri diperkirakan mencapai 558 miliar yuan atau setara Rp1,35 kuadriliun pada tahun lalu.

Sebagai informasi, salah satu pemain utama daur ulang di China saat ini adalah Brunp Recycling, perusahaan afiliasi CATL yang mengklaim menguasai 50,4 persen pangsa pasar daur ulang baterai EV di China. Perusahaan tersebut memiliki kapasitas pengolahan mencapai 120 ribu ton per tahun.

Dampak bagi Industri Otomotif dan EV Indonesia

Kebijakan ketat China ini berpotensi memberikan efek berantai ke industri otomotif dan kendaraan listrik Indonesia. Sebagai pusat produksi baterai dan EV dunia, kebijakan China berpotensi menjadi acuan standar global, termasuk bagi produsen EV yang beroperasi atau mengekspor ke Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Selanjutnya Indonesia yang tengah membangun ekosistem EV, dari manufaktur hingga infrastruktur akan menghadapi tuntutan standar tersebut, untuk segera menyiapkan regulasi daur ulang baterai.

Selain itu aturan tersebut juga dapat menciptakan peluang investasi daur ulang baterai untuk manufaktur di Tanah Air.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HA
Jurnalis

Harun Rasyid

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait