KABARBURSA.COM - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menjadi sorotan lantaran membingungkan calon konsumen kendaraan listrik.
Pasalnya, aturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian pemerintah daerah kini didorong untuk memberikan insentif berupa keringanan hingga pembebasan pajak sampai nol persen.
Dorongan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ dari Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan gubernur untuk tetap membebaskan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Direktur Program Sistem Energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo, mengatakan pengenaan pajak untuk kendaraan listrik dapat menghambat tren adopsi EV (electric vehicle) yang tengah melaju pesat.
"Ada disharmoni dari segi dukungan kebijakan dengan Permendagri ini yang memberikan kebebasan bagi pemerintah daerah dalam pajak PKB dan BBNKB. Ini menciptakan disparitas dalam adopsi EV," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pengenaan pajak kendaraan listrik bukan hanya akan menambah biaya kepemilikan pengguna, namun memengaruhi perkembangan EV di daerah semisal luar Jakarta.
"Kalau Jakarta masih bebas pajak atau nol persen. Tapi, Banten akan dikenakan 25 persen dari besar pajak yang seharusnya. Ini bisa menimbulkan perbedaan adopsi di setiap daerah bahkan melambat sekali," kata Deon.
Lebih jauh lagi, aturan ini dinilai akan berdampak pada perkembangan infrastruktur pendukung EV seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang semakin tidak merata.
Menurutnya, SPKLU Jakarta sudah terbilang layak dalam mendukung pengguna EV. Namun di luar itu, sebaran fasilitas pendukung adopsi EV ini bisa berakibat pada rendahnya investasi SPKLU di daerah.
"Harusnya sebaran SPKLU ini merata. Mungkin yang mau pasang infrastruktur charging di daerah ini akan enggan karena penggunaan EV di daerah rendah," jelasnya.
Begitu juga untuk pelaku industri otomotif. Perbedaan regulasi pajak EV di tiap daerah dapat menimbulkan keraguan ekspansi bisnis, mulai dari research & development (RnD) sampai produksi dan pemasaram kendaraan listrik.
"Timbul keraguan juga apakah investasi (pabrikan) yang mereka kucurkan itu aman? Karena dukungan pemerintah juga bisa naik turun atau bergantung dari situasi," ungkap Deon.
IESR menegaskan, hal seperti ini ke depannya bisa semakin melemahkan nilai tawar Indonesia dalam investasi di sektor otomotif dan energi terbarukan.
Bukan cuma itu, kegagalan industrialisasi dan hilangnya kesempatan Indonesia sebagai pemain penting dalam pasar EV dunia juga bisa terjadi. Oleh sebab itu, insentif dan keputusan pemerintah begitu krusial dalam peralihan kendaraan bermesin bakar ke EV.
Berdasarkan data yang dihimpun IESR, pembelian motor listrik tahun 2024 dengan insentif bisa mendongkrak penjualan hingga 84 persen atau sebanyak lebih dari 70 ribu unit. Tanpa insentif, penjualan motor liatrik hanya mencapai 10 ribuan unit.
Sementara penjualan mobil listrik tahun 2023 yang disertai insentif, dapat melonjak sampai 85 persen.(*)