KABARBURSA.COM – Pengembangan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV) bekas di Indonesia dinilai membutuhkan standar pengujian kesehatan baterai yang independen dan dapat dipercaya oleh seluruh pelaku industri. Tanpa standar tersebut, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi berpotensi lebih berhati-hati masuk ke segmen kendaraan listrik bekas karena sulit mengukur risiko secara akurat.
Pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan sertifikasi kesehatan baterai atau State of Health (SOH) tidak seharusnya hanya menjadi layanan tambahan yang disediakan bengkel resmi atau pabrikan.
Menurut dia, sertifikat kesehatan baterai perlu menjadi bagian dari infrastruktur dasar pasar kendaraan listrik bekas, sebagaimana standar inspeksi yang lazim digunakan pada kendaraan konvensional.
“Indonesia tentunya sangat memerlukan standar pengujian kesehatan baterai independen,” kata Yannes kepada KabarBursa.com, Jumat, 19 Juni 2026.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap transparansi kondisi baterai kendaraan listrik bekas. Isu ini mengemuka setelah sejumlah penelitian internasional menunjukkan bahwa indikator kesehatan baterai bawaan kendaraan tidak selalu mampu menggambarkan kondisi baterai yang sebenarnya.
Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menilai keberadaan sertifikasi independen akan membantu menciptakan kepercayaan yang lebih besar di pasar kendaraan listrik bekas.
“Sertifikat SOH baterai harus menjadi infrastruktur pasar EV bekas, bukan hanya fitur tambahan dari bengkel resmi,” ujarnya.
Menurut dia, tanpa acuan yang diakui bersama, calon pembeli akan kesulitan membedakan kendaraan yang memiliki kondisi baterai baik dengan kendaraan yang mengalami penurunan performa signifikan.
Kondisi tersebut berpotensi menekan harga jual kembali kendaraan listrik secara keseluruhan karena pembeli cenderung memasukkan faktor ketidakpastian ke dalam keputusan transaksi.
Leasing dan Asuransi Membutuhkan Kepastian
Yannes menilai, dampak ketidakjelasan kondisi baterai tidak hanya dirasakan konsumen, tetapi juga pelaku industri keuangan yang terlibat dalam pembiayaan kendaraan.
“Tanpa sertifikasi netral, leasing akan ragu membiayai EV bekas, asuransi sulit menghitung risiko, dealer bakal menekan harga, dan konsumen membeli dalam kondisi informasi yang timpang,” tuturnya.
Menurut dia, perusahaan leasing membutuhkan parameter yang jelas untuk menilai nilai kendaraan selama masa pembiayaan. Sementara itu, perusahaan asuransi memerlukan data yang dapat diandalkan untuk menghitung potensi risiko kerusakan dan biaya klaim.
Apabila standar tersebut tidak tersedia, pasar kendaraan listrik bekas berpotensi berkembang lebih lambat dibanding pasar kendaraan konvensional.
Standar Dibuat Bertingkat
Yannes menilai Indonesia tidak perlu memulai dari sistem yang terlalu kompleks. Menurut dia, standar pengujian kesehatan baterai dapat disusun secara bertahap sesuai kebutuhan pasar.
“Standar ini bisa dibuat bertingkat, misalany dengan sistem quick diagnostic untuk jual-beli umum, usable capacity test untuk pembiayaan, dan audit laboratorium untuk sengketa garansi atau fleet besar,” tuturnya.
Model tersebut memungkinkan setiap kebutuhan memiliki tingkat pemeriksaan yang berbeda, mulai dari transaksi ritel hingga kebutuhan korporasi dan penyelesaian sengketa teknis.
Dengan pendekatan seperti itu, biaya pengujian juga dapat disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pengguna.
Menurut Yannes, Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah lembaga yang dapat dilibatkan dalam penyusunan standar pengujian kesehatan baterai kendaraan listrik.
“Lembaga seperti BSN, Kemenperin, Kemenhub, OJK, Sucofindo, Surveyor Indonesia, BRIN, dan perguruan tinggi teknik sebenarnya siap dan dapat dilibatkan,” ujarnya.
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan hasil pengujian bersifat independen dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.
Bagi pasar kendaraan listrik bekas, keberadaan standar kesehatan baterai yang netral bukan sekadar isu teknis. Standar tersebut berpotensi menjadi fondasi utama yang menentukan tingkat kepercayaan konsumen, kemudahan akses pembiayaan, hingga kemampuan industri asuransi dalam mengelola risiko.
Tanpa sistem yang transparan, pertumbuhan pasar EV bekas dikhawatirkan akan menghadapi hambatan yang lebih besar dibanding kendaraan konvensional.(*)