Otomotif 07 May 2026 Penulis: Harun Rasyid Editor: Moh. Alpin Pulungan

Subsidi Kendaraan Listrik 2026 Dinilai Bertabrakan dengan Pajak EV

IESR menilai kebijakan subsidi kendaraan listrik 2026 kurang efektif akibat aturan pajak EV yang berbeda di tiap daerah.

Subsidi kendaraan listrik 2026 dinilai kurang efektif karena berbenturan dengan aturan pajak EV dan ketidakpastian kebijakan daerah.

Pemerintah bakal gulirkan subsidi kendaraan listrik mulai Juni 2026, pengamat soroti daya beli konsumen. Foto: KabarBursa.com/Harun
Pemerintah bakal gulirkan subsidi kendaraan listrik mulai Juni 2026, pengamat soroti daya beli konsumen. Foto: KabarBursa.com/Harun

KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan subsidi kendaraan listrik tahun 2026 dengan alokasi 200 ribu unit.

Subsidi yang akan direalisasikan pada Juni 2026 ini bakal dialokasikan untuk 100 ribu unit motor listrik (Rp5 juta per unit) dan 100 ribu unit mobil dengan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Menanggapi wacana subsidi kendaraan listrik, Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan bahwa subsidi kendaraan listrik dianggap tak sejalan dengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk EV (Electric Vehicle).

Adapun regulasi EV sebagai objek pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Namun, pajak EV terbilang fleksibel, sebab pemerintah daerah didorong untuk tetap memberikan insentif berupa keringanan hingga pembebasan pajak sampai nol persen. Artinya besaran pajak EV di tiap daerah atau provinsi bisa berbeda-beda. 

Direktur Program Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menilai kebijakan subsidi dan pajak kendaraan listrik dinilai tidak cukup efektif dalam mendorong kepemilikan oleh konsumen. 

"Tujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu jelas untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, mengurangi subsidi dan impor BBM. Tapi dengan regulasi yang berbenturan ini, mungkin insentif yang dipatok Kemenkeu jadi kurang efektif," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Deon menyatakan, ketidak selarasan tersebut masih berpotensi menimbulkan penundaan pembelian EV, khususnya bagi konsumen yang sensitif terhadap biaya kepemilikan dan harga produk.

"Akhirnya tujuan pemerintah terkait subsidi ini bisa tidak tercapai. Ini bisa sangat disayangkan," ucapnya.

Lebih lanjut, IESR mendorong adanya target spesifik dari kebijakan dalam adopsi EV. Deon menilai, sejauh ini belum ada target yang terukur dari kebijakan pemerintah terhadap elektrifikasi kendaraan. 

"Target kendaraan listrik itu belum ada yang tertuang dalam suatu aturan atau mandat yang diberikan kepada institusi tertentu, untuk mendorong tercapainya target tersebut. Jadi target ini bisa jadi pertimbangan kementerian terkait dalam menyusun kebijakan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah mengungkap target populasi kendaraan listrik untuk tahun 2030.

Targetnya sebanyak 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik bisa mengaspal di jalan raya pada tahun tersebut. 

Di samping itu, infrastruktur pendukung EV seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga ditargetkan mencapai 32 ribu unit pada 2030.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HA
Jurnalis

Harun Rasyid

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait