Syariah 05 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Ada Pinjol Kerja Sama Dengan Kampus, Begini Respons MUI

Ada Pinjol Kerja Sama Dengan Kampus, Begini Respons MUI
Ada Pinjol Kerja Sama Dengan Kampus, Begini Respons MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan larangan mutlak terhadap segala bentuk pemanfaatan keuntungan dari praktik akad pinjam meminjam, baik secara daring maupun luring. Alasannya, kegiatan semacam ini dianggap melibatkan unsur riba.

Keputusan ini menjadi respons terhadap kolaborasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan penyedia pinjaman online untuk mencicil UKT mahasiswa yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Dalam konteks pembiayaan pendidikan, KH Asrorun Niam, Ketua MUI bidang Fatwa, mendorong pemanfaatan filantropi Islami seperti dana zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung pendidikan generasi muda.

Jika terpaksa harus melibatkan utang dalam pembiayaan pendidikan, Asrorun Niam menekankan bahwa lembaga pemberi utang tidak seharusnya mengambil bunga atau keuntungan apapun, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis dikutip Senin 5 Februari 2024.

Terhadap fenomena pinjol sendiri, pada November 2021, MUI menggelar Ijtima' Ulama yang menyoroti salah satu aspeknya, yakni pinjol. Dalam fatwa yang dikeluarkan, MUI dengan tegas menyatakan bahwa esensi dari transaksi pinjam meminjam adalah akad saling tolong menolong antarindividu.

Ketika prinsip dasar akad pinjam meminjam adalah tolong menolong, Ijtima' Ulama MUI secara kategoris melarang jika terdapat unsur keuntungan dalam transaksi tersebut.

Lebih lanjut, Ijtima' Ulama berpendapat bahwa mengancam secara fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu melunasi utang adalah perbuatan haram. Sementara memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan dianggap sebagai tindakan yang dianjurkan (mustahab).

Namun, Ijtima' Ulama MUI menegaskan bahwa jika peminjam sudah memiliki kemampuan untuk melunasi utang, maka menunda pembayaran utang menjadi tindakan yang dilarang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ijtima' Ulama memberikan tiga rekomendasi:

  1. Pemerintah, khususnya Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK, diimbau untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, melakukan pengawasan, dan menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau fintech lending yang meresahkan masyarakat.
  2. Penyelenggara pinjaman online diharapkan menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi mereka.
  3. Umat Islam diingatkan untuk memilih layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait