Syariah 13 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Alternatif Pembiayaan UMKM, BRIN Kaji Potensi Dana Wakaf

Alternatif Pembiayaan UMKM, BRIN Kaji Potensi Dana Wakaf
Alternatif Pembiayaan UMKM, BRIN Kaji Potensi Dana Wakaf

KABARBURSA.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang mengkaji potensi pemanfaatan dana wakaf sebagai alternatif pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Kepala Organisasi Riset dan Tata Kelola Pemerintahan BRIN, Agus Eko Nugroho, menyatakan bahwa sektor UMKM saat ini masih menghadapi kendala dalam pembiayaan, sehingga membutuhkan berbagai alternatif pembiayaan.

Agus mengatakan bahwa filantropi Islamic Finance atau wakaf dapat memberikan alternatif pembiayaan yang signifikan. Potensi besar dari wakaf, termasuk zakat, infak, dan sedekah, sebagai alternatif pembiayaan UMKM mampu diakselerasi untuk mendukung pembiayaan UMKM. "Filantropi Islamic Finance atau wakaf mampu memberikan alternatif pembiayaan... Potensi yang besar sekali dari wakaf, termasuk zakat, infak, dan sedekah, sebagai alternatif pembiayaan UMKM mampu diakselerasi dalam upaya mendukung pembiayaan UMKM," kata Agus dalam diskusi bertajuk "Alternatif Pembiayaan UMKM Berbasis Ekonomi Kerakyatan" yang di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Agus menyebut bahwa riset tentang alternatif pembiayaan dana wakaf untuk UMKM masih terbatas, dan BRIN mendorong para peneliti untuk memperkuat analisis kebijakan dalam pengembangan UMKM yang berkaitan dengan aspek pembiayaan.

Berdasarkan data Peta Jalan Wakaf Nasional Tahun 2024-2029, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 440.512 titik lokasi, dengan 57 ribu hektare yang telah bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagian besar tanah wakaf digunakan untuk ibadah, seperti masjid, mushola, dan makam. Namun, ada juga sebagian yang digunakan untuk pendidikan, sosial, dan ekonomi produktif, seperti sekolah, pesantren, dan kegiatan sosial-ekonomi.

Pendiri Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Lisa Listiana, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi dana wakaf mencapai Rp180 triliun per tahun, namun akumulasinya baru mencapai Rp2,33 triliun per tahun. Lisa menyatakan bahwa wakaf masuk ke dalam kategori keuangan sosial Islam, dan ruang untuk mengumpulkan dana wakaf masih sangat besar di Indonesia. Ketika dana wakaf ini berhasil dimobilisasi, maka akan menjadi sumber pembiayaan yang signifikan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait