Syariah 29 Dec 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Apa Itu Gadai Emas Syariah ? Ini Penjelasannya

Apa Itu Gadai Emas Syariah ? Ini Penjelasannya
Apa Itu Gadai Emas Syariah ? Ini Penjelasannya

KABARBURSA.COM - Holding Ultra Mikro (UMi) melalui PT Pegadaian, salah satu anggotanya, menawarkan beragam produk keuangan untuk mendukung pelaku usaha ultra mikro dalam mengelola keuangan mereka. Selain gadai emas konvensional, Pegadaian juga menawarkan produk unggulan, yaitu Gadai Angsuran Emas, dengan varian syariah.

Menurut Sekretaris Perusahaan Pegadaian, Yudi Sadono, Gadai Angsuran Emas adalah layanan gadai emas yang memberikan pinjaman dengan sistem gadai menggunakan jaminan emas perhiasan, emas batangan, dan berlian yang terikat dengan emas, dengan pembayaran angsuran bulanan. Produk ini memiliki skema syariah yang otomatis mengikuti prinsip-prinsip keuangan syariah.

Untuk memanfaatkan layanan Gadai Angsuran Emas, nasabah harus membuka rekening karena pembayaran dilakukan secara bulanan. Perbedaannya dengan Gadai Emas konvensional adalah pada skema pembayaran, yang memungkinkan pinjaman ini diperpanjang berkali-kali. Fasilitas pinjaman dapat mencapai Rp 1 miliar atau lebih, dengan nominal terkecil Rp 50.000.

Sementara itu, biaya pemeliharaan atau "munah" setiap 10 hari berkisar antara 0,47 hingga 0,73, dan biaya administrasi atau "munah akad" berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 125.000.

Di sisi lain, Gadai Emas Angsuran Syariah memiliki jangka waktu pinjaman yang dibagi dalam periode 12, 24, dan 36 bulan. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 1 juta hingga maksimal Rp 250 juta sesuai persetujuan. Biaya administrasinya ditetapkan sebesar Rp 70.000.

Produk-produk tersebut dapat diakses di outlet-outlet Pegadaian di seluruh Indonesia dan melalui aplikasi digital Pegadaian. Namun, untuk produk syariah, tersedia di 600 outlet Pegadaian Syariah dan aplikasi Pegadaian Syariah Digital di seluruh Indonesia.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait