Syariah 31 Oct 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Asuransi Syariah Jadi Pintu Baru Wakaf di Indonesia

Selama ini praktik keuangan sosial di Indonesia kerap diidentikkan dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF)

PT Prudential Syariah memperluas makna wakaf dengan menghadirkan inovasi dalam produk asuransi syariah.

Ilustrasi Syariah. Foto: Dok KabarBursa.com
Ilustrasi Syariah. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - PT Prudential Syariah memperluas makna wakaf dengan menghadirkan inovasi dalam produk asuransi syariah. Melalui fitur wakaf, peserta dapat mewakafkan sebagian manfaat asuransi jiwa mereka untuk kepentingan sosial yang berkelanjutan.

Chief Strategy Officer Prudential Syariah, Mayang Ekaputri, menjelaskan bahwa selama ini praktik keuangan sosial di Indonesia kerap diidentikkan dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Padahal, kata Mayang, asuransi syariah juga merupakan instrumen social finance karena berlandaskan prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi).

Ia menuturkan, esensi wakaf terletak pada penyerahan aset yang manfaatnya terus mengalir tanpa mengurangi nilai pokoknya. Bentuknya pun kini kian beragam—mulai dari tanah, bangunan, uang tunai, surat berharga, hingga hasil investasi—selama tetap sejalan dengan prinsip syariah dan ditujukan bagi kemaslahatan umum.

“Tantangan terbesar wakaf selama ini adalah aksesibilitasnya. Melalui asuransi syariah, masyarakat kini dapat berwakaf dengan cara yang lebih mudah, tanpa harus memiliki aset besar,” ujarnya.

Mayang menegaskan, asuransi syariah berpotensi menjadi sarana wakaf modern yang memungkinkan masyarakat berkontribusi secara terencana dan berkelanjutan. “Wakaf dan asuransi syariah saling melengkapi. Melalui produk ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam amal jariyah yang terstruktur,” tambahnya.

Sebagai wujud konkret, Prudential Syariah menghadirkan fitur Wakaf Manfaat Asuransi, yang memungkinkan sebagian manfaat meninggal dunia maupun nilai tunai polis diwakafkan kepada lembaga nazhir resmi yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Mitra yang telah bekerja sama antara lain MPW PP Muhammadiyah, Dompet Dhuafa, Lembaga Wakaf MUI, LWP NU, Wakaf Salman ITB, iWakaf, serta BSI Maslahat.

Menurut Mayang, sinergi antara wakaf dan asuransi syariah menjadi bukti nyata bahwa sektor keuangan syariah dapat memainkan peran strategis dalam membangun peradaban ekonomi umat. “Langkah ini bukan hanya membuka paradigma baru dalam pengelolaan wakaf, tetapi juga memperkuat kontribusi nyata sektor keuangan syariah dalam menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait