Syariah 12 Aug 2024 Penulis: Yunila Wati Editor: Tim Editorial

BPKH Limited Resmi Kelola 200 Kamar Hilton Makkah

BPKH Limited Resmi Kelola 200 Kamar Hilton Makkah
BPKH Limited Resmi Kelola 200 Kamar Hilton Makkah

Daftar Isi

  1. 01 Gandeng Muhammadiyah

KABARBURSA.COM - BPKH Limited dan Hilton Makkah Convention Center secara resmi memulai kerja sama yang menandai pencapaian penting dalam penyediaan layanan akomodasi bagi jemaah haji dan umrah Indonesia. Penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Hilton Makkah Convention Center ini merupakan awal dari kolaborasi antara BPKH Limited dan Hilton Makkah Convention Hotel, yang merupakan bagian dari Jabal Omar Group. Kerja sama ini akan berlangsung mulai dari 1 Safar 1446 H hingga setahun ke depan.

Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menjelaskan bahwa kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan standar layanan perhotelan bagi jemaah haji dan umrah, terutama dalam persiapan layanan haji tahun 1446 H. Melalui kesepakatan ini, BPKH Limited mendapatkan penjatahan 200 kamar di Hilton Makkah Convention Center, yang terletak di sisi barat pelataran Masjidil Haram.

Sidiq menyatakan bahwa inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan manfaat dalam pengembangan dana haji secara optimal, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jemaah haji. Ia optimistis bahwa investasi ini akan menghasilkan pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan instrumen keuangan tradisional, terutama dalam mata uang riyal Saudi. Selain itu, investasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek lindung nilai (hedging) alami terhadap fluktuasi mata uang dan risiko finansial lainnya.

Keberadaan Hilton Makkah Convention Hotel di bawah pengelolaan BPKH Limited diharapkan akan memberikan akses yang lebih baik terhadap fasilitas hotel bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di masa mendatang. Langkah ini sejalan dengan visi BPKH Limited untuk terus meningkatkan pengalaman beribadah para jamaah dengan menyediakan layanan perhotelan kelas dunia.

General Manager Hilton Makkah Convention Hotel, Bassam Ammar, menambahkan bahwa kerja sama ini fokus pada persiapan layanan haji tahun 1446 H. Ia menegaskan bahwa BPKH Limited dan Jabal Omar Group telah merumuskan rencana komprehensif untuk memastikan fasilitas hotel siap memenuhi kebutuhan jemaah dengan penekanan pada kualitas layanan dan kenyamanan.

BPKH Limited juga menjalin kerja sama dengan PT Arsy Buana Travelindo, emiten service provider haji dan umrah. Sidiq Haryono mengungkapkan, telah melakukan penandatanganan kontrak untuk menyewa satu hotel penuh selama tiga tahun di Madinah, yaitu Anshar Golden Tulip Hotel. Hotel bintang tiga ini memiliki 725 kamar dengan kapasitas menampung sekitar 2.800 jemaah.

Selain itu, BPKH Limited juga mendapatkan allotment kamar di Hilton Convention Makkah. Hotel bintang lima ini terletak sangat dekat dengan kawasan Masjidil Haram, dengan daya tampung antara 600 hingga 700 jemaah.

Sidiq optimistis bahwa investasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengelolaan dana haji. Ia percaya bahwa kedua investasi ini—Anshar Golden Tulip di Madinah dan Hilton Convention di Makkah—akan memberikan profit yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi lain yang telah dilakukan sebelumnya. Seluruh keuntungan dari investasi ini akan dikembalikan untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji, sesuai dengan visi BPKH untuk memperbaiki dan memajukan kualitas layanan haji dan umrah.

Gandeng Muhammadiyah

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara anak usahanya, Bank Muamalat, dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menganggap kerja sama ini sebagai langkah penting dalam memperluas program kemaslahatan umat.

Fadlul menyoroti beberapa program yang didukung oleh BPKH sebagai bukti nyata sinergi yang telah terbentuk antara BPKH dan Muhammadiyah, seperti pendirian Masjid At-Tanwir di Menteng, Pondok Pesantren Muallimin, dan RS Bandung Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Yogyakarta, Rabu, 7 Agustus 202, yang dilakukan oleh Direktur Bank Muamalat, Karno, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Kerja sama ini mencakup dua ruang lingkup utama. Pertama, Bank Muamalat akan memanfaatkan jasa dan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pengembangan cabang, ranting, dan masjid yang dikelola oleh Muhammadiyah. Kedua, Bank Muamalat akan bekerja sama dengan lembaga zakat nasional milik Muhammadiyah, Lazismu, dalam berbagai program yang berfokus pada pengelolaan keuangan dan dukungan zakat.

Sebagai bagian dari kerja sama ini, Bank Muamalat berkomitmen untuk menyediakan pembiayaan sebesar Rp2 triliun guna mendukung pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), yang mencakup rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan masjid. Selain itu, Bank Muamalat juga akan mengelola keuangan dan program aggregator haji di lingkungan Muhammadiyah, dengan tujuan untuk memastikan proses yang aman, terjangkau, dan mudah diakses oleh jamaah.

Prototipe kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam memajukan, mencerdaskan, dan mensejahterakan bangsa. Fadlul Imansyah menegaskan bahwa dengan langkah strategis ini, BPKH berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup umat melalui berbagai inisiatif yang berfokus pada kebaikan bersama.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
YU
Redaktur

Yunila Wati

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait