Syariah 07 Dec 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

BPKH Mengizinkan Pembayaran Biaya Haji Dicicil

BPKH Mengizinkan Pembayaran Biaya Haji Dicicil
BPKH Mengizinkan Pembayaran Biaya Haji Dicicil

KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengizinkan masyarakat atau calon jamaah haji untuk membayar biaya naik haji secara dicicil.

Heru Muara Sidik, Anggota Dewan Pengawas BPKH, menjelaskan bahwa pada tahap awal, jemaah haji diharuskan menyetor biaya haji sejumlah Rp25 juta. Selanjutnya, biaya sisa dapat dicicil hingga mendekati jadwal keberangkatan.

Meskipun demikian, Heru menyatakan bahwa sosialisasi terkait setoran lunas tersebut masih belum dilaksanakan, mengingat keputusan ini diambil akhir tahun 2023. Rencananya, akan ada peraturan baru dari Menteri Agama, dan jamaah diizinkan untuk mencicil setoran lunasnya, ujar Heru pada Kamis (7/12/2023).

Heru menekankan bahwa setoran cicilan harus dibayarkan mengacu pada harga tahun saat ini untuk tahun setelahnya. Pada tahun 2025, ketika mereka berangkat, mereka akan memiliki tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung oleh jemaah haji, tambahnya.

Aturan baru ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. "Ini akan lebih ringan bagi masyarakat," ungkap Heru.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait