KABARBURSA.COM - Pemerintah Arab Saudi telah mengingatkan pengunjung dan warga agar tidak melakukan haji tanpa izin resmi. Jika aturan ini dilanggar, jemaah harus siap menerima denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau Rp 208,8 juta (dengan kurs Rp 4.177).
Haji Tanpa Izin Didenda Rp208 Juta, Kenapa?
Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini
Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.
Gabung SekarangFollow KabarBursa di Google News
Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.
Follow Google NewsDisclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.