Syariah 04 Feb 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

Indonesia Targetkan Harmonisasi Standar Halal Negara OKI

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia akan memimpin upaya harmonisasi sertifikasi halal untuk memperkuat perdagangan dan investasi antarnegara OKI.

Indonesia menargetkan harmonisasi standar sertifikasi halal negara OKI guna memperlancar perdagangan, menekan biaya transaksi, dan memperkuat ekonomi halal glob

Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) berbicara dalam sesi Multilateral Business Roundtable B57+ pada Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. Foto: Alpin Pulungan/KabarBursa.
Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) berbicara dalam sesi Multilateral Business Roundtable B57+ pada Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. Foto: Alpin Pulungan/KabarBursa.

Daftar Isi

  1. 01 Modal Kuat Indonesia
  2. 02 Tantangan Infrastruktur dan Pembiayaan

KABARBURSA.COM — Pemerintah Indonesia mulai mengarahkan bidikan besar pada persoalan klasik yang selama ini menghambat perdagangan produk halal dunia, yakni soal fragmentasi standar sertifikasi antarnegara Islam. Melalui forum Indonesia Economic Summit (IES) 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan harmonisasi standar halal di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) harus menjadi agenda prioritas.

Menurut Nasaruddin, meskipun ekonomi halal global tumbuh pesat, aliran perdagangan produk halal masih tersendat karena perbedaan prosedur, regulasi, dan interpretasi standar di masing-masing negara.

“Salah satu hambatan terbesar adalah belum adanya harmonisasi penuh dalam standar dan proses sertifikasi halal di antara negara-negara OKI,” ujar Nasaruddin dalam sesi Multilateral Business Roundtable B57+ di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menilai, perbedaan aturan sertifikasi itu tidak hanya membingungkan pelaku usaha, tetapi juga menciptakan biaya tambahan yang tidak perlu. Produk yang telah tersertifikasi halal di satu negara sering kali harus melalui proses ulang ketika masuk ke negara lain. “Perbedaan interpretasi dan prosedur menyebabkan tingginya biaya transaksi, menghambat arus perdagangan, dan mengurangi efisiensi perdagangan halal global,” katanya.

Di pasar global, industri halal mencakup sektor yang sangat luas, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, pariwisata ramah Muslim, hingga keuangan syariah. Namun tanpa standar yang seragam, potensi besar itu sulit dimaksimalkan.

Seorang eksportir produk halal Indonesia, misalnya, kerap harus mengurus sertifikasi berbeda ketika ingin menembus pasar Timur Tengah, Asia Selatan, atau Afrika. Situasi serupa dialami produsen dari negara Islam lain yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Akibatnya, perdagangan intra-OKI—yang seharusnya bisa menjadi tulang punggung ekonomi halal global—masih jauh dari optimal.

Nasaruddin menegaskan, Indonesia memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengambil peran memimpin proses harmonisasi tersebut. “Dengan pengalaman yang luas, Indonesia harus mengambil peran utama dalam mendorong harmonisasi ini guna memperlancar perdagangan internasional,” ujarnya.

Ambisi Indonesia bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, posisi Indonesia di ekosistem halal global terus menguat. Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia pada 2024–2025, hanya di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Indonesia juga tercatat sebagai destinasi investasi halal terbesar dunia pada 2023, dengan nilai transaksi mencapai USD1,6 miliar. Selain itu, pangsa keuangan syariah nasional telah mencapai 33,3 persen dari total aset keuangan nasional. Capaian tersebut, menurut Nasaruddin, menjadi modal penting untuk memimpin dialog harmonisasi standar halal di tingkat global.

“Posisi strategis Indonesia bukan hanya soal peringkat atau nilai investasi semata, tetapi tentang komitmen kolektif untuk menciptakan pasar yang lebih terintegrasi, adil, dan berkelanjutan di dunia Islam,” tegasnya.

Dengan status sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan pasar halal yang sangat besar, Indonesia dinilai memiliki legitimasi moral maupun ekonomi untuk menjadi jembatan antarnegara OKI.

Target utama dari harmonisasi ini adalah terciptanya mekanisme mutual recognition atau saling pengakuan sertifikasi halal. Jika hal itu terwujud, sebuah produk yang telah tersertifikasi halal di Indonesia, misalnya, bisa langsung diterima di negara OKI lain tanpa proses ulang. Skema seperti ini diyakini akan memangkas biaya, mempercepat ekspor, dan membuka peluang pasar yang jauh lebih luas bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Namun jalan menuju ke sana tidak mudah. Selain perbedaan regulasi, tiap negara memiliki otoritas keagamaan dan lembaga sertifikasi dengan pendekatan masing-masing. Nasaruddin menyadari bahwa proses harmonisasi memerlukan dialog panjang, koordinasi lintas negara, dan komitmen politik yang kuat.

“Ini adalah panggilan bagi kita semua—pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan lembaga keuangan—untuk memperkuat kolaborasi lintas batas dan menyelaraskan standar,” ujarnya.

Tantangan Infrastruktur dan Pembiayaan

Selain persoalan standar, Nasaruddin juga menyoroti tantangan lain yang tak kalah penting, yaitu infrastruktur logistik dan akses pembiayaan syariah. Tanpa dukungan rantai pasok yang kuat, integrasi pasar halal akan sulit terwujud. “Integrasi pasar masih terhambat oleh keterbatasan infrastruktur logistik, konektivitas digital, serta sistem pembayaran lintas batas yang efisien,” kata dia.

Di sisi pembiayaan, banyak UMKM di negara OKI belum mendapatkan akses modal syariah yang memadai untuk mengembangkan bisnis dan menembus pasar internasional.

Agenda harmonisasi standar halal ini juga mendapat momentum politik penting. Indonesia akan memegang peran kepemimpinan Development Aid pada periode Januari 2026 hingga Desember 2027, dengan ekonomi halal sebagai salah satu tema utama. Masa kepemimpinan tersebut akan dimanfaatkan Indonesia untuk mendorong diplomasi ekonomi halal dan memperkuat kerja sama lintas negara Islam

“Peran kepemimpinan ini akan membuka peluang lebih luas bagi diplomasi ekonomi halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai nilai halal global,” kata Nasaruddin.

Bagi Indonesia, harmonisasi standar halal bukan sekadar urusan teknis sertifikasi. Ini menyangkut strategi besar untuk menjadikan ekonomi halal sebagai sumber pertumbuhan baru. Jika saling pengakuan sertifikasi antarnegara OKI berhasil diwujudkan, jalan bagi produk halal Indonesia untuk menembus pasar global akan terbuka lebar.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait