Syariah 04 Feb 2026 Penulis: Moh. Alpin Pulungan Editor: Syahrianto

Kemenag Percepat Digitalisasi Sertifikasi Lewat Sistem SiHalal

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut sistem SiHalal mempercepat proses sertifikasi halal, meningkatkan transparansi, dan mendukung ekspansi produk halal ke pasar global.

Kemenag mempercepat digitalisasi sertifikasi halal melalui sistem SiHalal untuk mempermudah pelaku usaha, memperkuat UMKM, dan mendorong ekspor produk halal Ind

Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) berbicara dalam sesi Multilateral Business Roundtable B57+ pada Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026. Foto: Alpin Pulungan/KabarBursa.
Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) berbicara dalam sesi Multilateral Business Roundtable B57+ pada Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026. Foto: Alpin Pulungan/KabarBursa.

Daftar Isi

  1. 01 Menjawab Hambatan Ekspor Halal
  2. 02 Fondasi Ekonomi Halal Nasional

KABARBURSA.COM — Pemerintah mulai mengebut modernisasi layanan sertifikasi halal nasional. Di tengah ambisi Indonesia menjadi pusat ekonomi halal dunia, Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan proses sertifikasi melalui digitalisasi penuh menggunakan platform SiHalal.

Langkah itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam sesi Multilateral Business Roundtable B57+ pada Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Februari 2026. Menurutnya, digitalisasi menjadi kunci agar proses sertifikasi halal lebih cepat, transparan, dan terintegrasi lintas sektor.

“Pemerintah telah memprioritaskan digitalisasi proses halal melalui sistem SiHalal, yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih cepat dan lebih terintegrasi,” ujar Nasaruddin.

Ia menegaskan modernisasi sistem ini bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian penting dari strategi besar Indonesia untuk meningkatkan daya saing produk halal di pasar global. Tanpa proses sertifikasi yang efisien, ekspansi produk halal nasional akan sulit melaju.

Implementasi SiHalal selama beberapa tahun terakhir menunjukkan hasil yang signifikan. Kemenag mencatat lonjakan jumlah produk yang berhasil memperoleh sertifikasi halal sejak sistem digital ini diterapkan. “Pertumbuhan rantai perdagangan halal berjalan seiring dengan perluasan program sertifikasi halal, di mana total kumulatif produk yang telah tersertifikasi halal mencapai 10,99 juta produk pada Desember 2025,” kata Nasaruddin.

Angka tersebut, menurutnya, membuktikan bahwa digitalisasi mampu memangkas birokrasi panjang yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha. Proses yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan kini dapat dipersingkat melalui alur aplikasi berbasis daring. Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, perubahan ini sangat krusial. Sertifikasi halal bukan lagi dianggap sebagai beban administrasi, melainkan sebagai pintu masuk untuk menembus pasar yang lebih luas.

Namun, Nasaruddin mengakui bahwa pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Meski capaian angka sertifikasi tinggi, masih ada tantangan untuk mempercepat proses di sejumlah kategori produk tertentu. “Ke depan masih diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan yang terkait dengan penurunan laju sertifikasi halal di berbagai kategori produk,” ujarnya.

Menjawab Hambatan Ekspor Halal

Digitalisasi sertifikasi halal juga diarahkan untuk menjawab persoalan klasik ekspor produk halal Indonesia. Banyak pelaku usaha selama ini kesulitan menembus pasar luar negeri karena proses sertifikasi yang lambat dan tidak terhubung dengan standar internasional.

Dengan SiHalal, pemerintah berharap alur sertifikasi menjadi lebih terstandardisasi dan mudah diintegrasikan dengan sistem negara lain. “Sistem ini mendukung perluasan perdagangan halal ke pasar internasional, karena prosesnya lebih transparan dan dapat diakses secara digital,” kata Nasaruddin.

Integrasi digital itu dianggap penting dalam konteks ambisi Indonesia mendorong harmonisasi standar halal negara-negara anggota OKI. Jika sistem sertifikasi nasional sudah mapan dan terdigitalisasi, proses saling pengakuan sertifikat halal antarnegara akan lebih mudah diwujudkan. Tanpa digitalisasi, harmonisasi standar hanya akan menjadi wacana di atas kertas.

Meski demikian, implementasi SiHalal tidak sepenuhnya mulus. Di lapangan, masih ditemukan kendala infrastruktur, literasi digital, hingga kapasitas sumber daya manusia yang mengoperasikan sistem. Banyak UMKM di daerah belum terbiasa menggunakan layanan daring, sementara akses internet di sejumlah wilayah masih terbatas. Kondisi ini membuat proses digitalisasi membutuhkan pendampingan intensif.

Nasaruddin menyadari bahwa digitalisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendampingan usaha. “Integrasi pasar masih terhambat oleh keterbatasan infrastruktur logistik dan konektivitas digital. Karena itu, penguatan rantai pasok dan dukungan teknologi menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Kemenag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini terus memperluas jaringan pendamping halal, melakukan pelatihan, serta menyederhanakan prosedur agar lebih ramah bagi UMKM.

Fondasi Ekonomi Halal Nasional

Digitalisasi sertifikasi halal melalui SiHalal juga menjadi fondasi penting bagi target lebih besar: menjadikan Indonesia pusat ekonomi halal global. Tanpa proses sertifikasi yang cepat dan kredibel, target tersebut sulit dicapai. Nasaruddin menekankan bahwa ekonomi halal bukan hanya soal kepatuhan agama, melainkan juga strategi ekonomi modern yang melibatkan jutaan pelaku usaha.

“Ekonomi halal harus didukung oleh sistem yang profesional, terintegrasi, dan berbasis teknologi agar mampu bersaing di tingkat global,” katanya.

Ke depan, pemerintah berencana terus mengembangkan SiHalal agar dapat terhubung dengan ekosistem lain, seperti sistem kepabeanan, logistik, hingga platform pembiayaan syariah.

Bagi dunia usaha, kehadiran SiHalal memberi harapan baru. Proses sertifikasi yang lebih cepat berarti biaya produksi bisa ditekan, waktu masuk pasar lebih singkat, dan daya saing produk meningkat. Langkah digitalisasi ini juga sejalan dengan agenda besar Indonesia yang akan memimpin diplomasi ekonomi halal pada 2026–2027. Dalam periode tersebut, sertifikasi halal nasional diharapkan menjadi rujukan bagi negara-negara lain.

“Indonesia ingin menjadi mitra yang menghubungkan pasar dan memfasilitasi investasi melalui ekosistem halal yang lebih modern dan terintegrasi,” tutur Nasaruddin.

Upaya itu kini sedang berproses. SiHalal menjadi salah satu instrumen utamanya. Jika konsisten dijalankan, bukan tak mungkin dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia benar-benar menjadi poros baru industri halal dunia, dimulai dari meja digital bernama SiHalal.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
MO
Ass. Redaktur

Moh. Alpin Pulungan

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait