Syariah 04 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

OJK Bikin Aturan Penguatan Sistem Jasa Keuangan Syariah

OJK Bikin Aturan Penguatan Sistem Jasa Keuangan Syariah
OJK Bikin Aturan Penguatan Sistem Jasa Keuangan Syariah

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pengembangan sistem jasa keuangan syariah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2024.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah berikutnya setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mencakup aspek wewenang dewan pengawas syariah, manajemen risiko syariah, audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.

Lebih lanjut, Mirza menekankan bahwa OJK akan terus mengawasi spin-off UUS. Dari 42 UUS, 32 di antaranya berencana melanjutkan bisnis asuransi reasuransi syariah, sedangkan 10 UUS lainnya memilih untuk tidak melanjutkan. Jakarta, 4 Maret 2024.

Data menunjukkan bahwa 5 UUS berencana melakukan spin-off pada 2024, 15 UUS pada 2025, dan 12 UUS pada 2026. OJK berharap agar industri asuransi dapat bersiap untuk melaksanakan spin-off paling lambat tahun 2026.

Selain fokus pada UUS, OJK juga menargetkan pengurangan kesenjangan literasi dan inklusi antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyebutkan bahwa OJK memiliki arah dan prioritas kebijakan, termasuk akselerasi dan kolaborasi dalam program edukasi keuangan syariah.

Upaya ini juga mencakup pengembangan modal inklusi dan akses keuangan syariah, penguatan infrastruktur dan literasi keuangan syariah, serta dukungan dan aliansi strategis literasi dan inklusi keuangan syariah dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

OJK juga telah membentuk kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah yang melibatkan berbagai perwakilan dari pemangku kepentingan di bidang terkait.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait