Syariah 20 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

OJK: Spin Off Bank & Asuransi Syariah Dikejar di 2024

OJK: Spin Off Bank & Asuransi Syariah Dikejar di 2024
OJK: Spin Off Bank & Asuransi Syariah Dikejar di 2024

KABARBURSA.COM - OJK terus berkomitmen untuk mendorong penguatan konsolidasi lembaga syariah, baik bank dan asuransi syariah, ke depannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa 20 Februari 2024. "Penguatan terhadap lembaga syariah akan terus ditingkatkan antara lain penguatan struktur penguatan lembaga syariah melalui konsolidasi spin off dan pembentukan komite kami berharap terbentuknya beberapa bank syariah dan industri asuransi syariah semakin kuat," ujar Mahendra Siregar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off unit usaha syariah (UUS) pada 12 Juli 2023. Peraturan ini mengamanatkan bahwa UUS yang memiliki nilai aset setidaknya 50 persen dari Bank Umum Konvensional (BUK), atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun wajib dipisah (spin-off).

Perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023. Hingga akhir tahun, tiga perusahaan asuransi telah melaporkan RKPUS mereka menjelang batas waktu spin-off unit usaha syariah yang semakin dekat.

Perusahaan yang melakukan spin-off sebelumnya harus memastikan bahwa dana tabarru' dan dana investasi peserta unit syariah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. OJK juga menetapkan ekuitas minimum bagi asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar dan untuk reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar.

Batas waktu pemisahan atau spin-off UUS ditetapkan hingga 31 Desember 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat sektor keuangan syariah dan meningkatkan pengawasan terhadap bisnis syariah di Indonesia.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait