Syariah 09 May 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

OJK Terbitkan Aturan Baru, Perkuat Investasi Bank Syariah

Aturan baru memisahkan produk investasi dan simpanan bank syariah untuk memperkuat daya saing industri keuangan syariah nasional.

OJK menerbitkan aturan baru produk investasi perbankan syariah untuk memperjelas skema investasi berbasis bagi hasil dan risiko.

OJK menerbitkan aturan baru produk investasi perbankan syariah untuk memperjelas skema investasi. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)
OJK menerbitkan aturan baru produk investasi perbankan syariah untuk memperjelas skema investasi. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. 

Regulasi tersebut menjadi dasar baru bagi industri perbankan syariah dalam memisahkan produk simpanan dan produk investasi.

Aturan itu diterbitkan sebagai bagian dari penguatan industri keuangan syariah sekaligus tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Ketentuan tersebut juga memperkuat aturan sebelumnya dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Dalam beleid baru itu, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Melalui aturan tersebut, produk investasi perbankan syariah diarahkan untuk menerapkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko secara lebih konsisten. Skema investasi itu menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

OJK menyebut model bisnis serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah besar seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. 

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts sebagai alternatif produk dengan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa.

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah,” tulis OJK dalam siaran pers dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Aturan baru tersebut juga memuat sejumlah pengaturan teknis terkait penyelenggaraan produk investasi bank syariah. Beberapa di antaranya mencakup fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan serta prosedur pelaksanaan, hingga prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana.

Selain itu, OJK juga mengatur penerapan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah. 

Regulasi tersebut ditujukan untuk memperjelas karakter produk investasi agar berbeda dengan dana pihak ketiga seperti tabungan, giro, dan deposito.

POJK Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bagi bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi, OJK memberikan masa penyesuaian paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku atau hingga masa akad berakhir.

Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang masih dalam proses sebelum aturan berlaku akan mengikuti ketentuan dalam POJK terbaru tersebut.

Melalui regulasi ini, OJK menegaskan arah pengembangan produk investasi syariah agar lebih terukur, transparan, dan sesuai karakter investasi berbasis prinsip syariah. 

OJK juga menargetkan aturan tersebut dapat memperluas alternatif instrumen investasi di industri keuangan syariah nasional.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait