Syariah 05 Mar 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Pemerintah Jamin Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan AS

Menko Airlangga mengatakan halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjamin produk halal dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS

Logo halal (Foto dok: Majelis Ulama Indonesia)
Logo halal (Foto dok: Majelis Ulama Indonesia)

KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjamin produk halal dalam  Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang telah membahas terkait  dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri.

Airlangga mengatakan halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia.

"Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” tutur ujar dia dalam keterangannya dikutip, Kamis, 5 Maret 2026.

Adapun, Indonesia dan AS juga telah memiliki kesepakatan MRA. Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh BPJPH.

Saat ini, sudah ada 5 LHLN di Amerika Serikat yang mendapatkan Recognition Agreement dari BPJPH, yaitu IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.

Dalam pertemuan tersebut,  Airlangga juga menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda.

Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan. Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi Hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah OKI.

Standar ini telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di sana untuk memastikan kepatuhan tersebut.

“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” pungka Airlangga. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait