Syariah 08 Oct 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Sertifikasi Halal Jadi Kekuatan Ekonomi Baru Indonesia: ini Penjelasan BPJPH

Halal bukan sekadar urusan keyakinan, tetapi menyangkut kepercayaan publik, perlindungan kesehatan masyarakat, serta penguatan fondasi ekonomi nasional

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata persoalan agama

Ilustrasi Sertifikasi Halal Industri Makanan. Foto: Dok Indonesia Youth Foundation
Ilustrasi Sertifikasi Halal Industri Makanan. Foto: Dok Indonesia Youth Foundation

KABARBURSA.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata persoalan agama. Lebih dari itu, ia menilai konsep halal memiliki dimensi luas yang menyentuh sektor ekonomi, kesehatan, hingga daya saing global.

“Halal bukan sekadar urusan keyakinan, tetapi menyangkut kepercayaan publik, perlindungan kesehatan masyarakat, serta penguatan fondasi ekonomi nasional,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.

Dalam ranah ekonomi, Haikal menilai sertifikat halal berfungsi sebagai nilai tambah strategis (added value) bagi pelaku usaha. Label halal bukan hanya memperkuat citra produk, tetapi juga membuka akses yang lebih luas ke pasar global, di mana konsumen semakin menjadikan halal sebagai simbol mutu dan kebersihan.

Lebih jauh, sertifikasi halal disebut menciptakan ekosistem ekonomi baru yang menyokong pertumbuhan industri halal, pariwisata halal, hingga sektor keuangan syariah. Seluruhnya, menurut Haikal, berperan memperkokoh ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional.

Dalam perspektif kesehatan, halal tak hanya mencerminkan kepatuhan syariat, melainkan juga jaminan keamanan dan higienitas produk. “Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas,” tegas Haikal.

Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal menuntut standar sanitasi yang ketat — mulai dari kejelasan asal bahan baku, bebas kontaminasi najis, hingga pengolahan yang memenuhi kriteria kebersihan industri. Produk yang lolos sertifikasi wajib mencantumkan komposisi secara transparan dan melalui audit menyeluruh, guna mencegah penggunaan bahan berbahaya atau merugikan kesehatan konsumen.

Haikal menambahkan, mulai Oktober 2026, pemerintah akan memberlakukan tahap kedua kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk di Indonesia. Langkah ini, katanya, merupakan bagian dari penguatan ekosistem halal nasional.

“BPJPH terus bekerja keras memastikan kesiapan seluruh elemen dalam menghadapi mandatory halal ini. Tahap awal yang kami tempuh adalah menyiapkan regulasi yang kuat dan terintegrasi agar sistem halal Indonesia menjadi rujukan global,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait